affiliate marketing

Translate Here

English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Google Translate Modified by Reshaaz.Afif.ElAzizy
Home » , » Sinopsis Cyberlaw, Tidak Perlu Takut

Sinopsis Cyberlaw, Tidak Perlu Takut


Judul Buku           : Cyberlaw, Tidak Perlu Takut
Pengarang            : Merry Magdalena dan Maswigrantoro Roes Setiyadi
Penerbit               : ANDI Yogyakarta
Tahun Terbit         : 2007
Tebal Buku          : 148 Halaman, 20,5 cm X 14 cm

CyberLaw, tidak Perlu Takut

Bagi orang awam, Internet adalah sebuah teknologi baru yang mampu membantu beragam kinerja. Mulai tugas sekolah, kampus, tugas mencari data atasan, berkirim e-mail, membaca berita, dan banyak lagi. Lama kelamaan aneka kemudahan ini memancing rasa ingin tahu untuk berlama lama di depan monitor PC. Itu semua disebabkan karena banyaknya fasilitas yang membuat seseorang begitu terpekur di internet.

Penulis heran bagaimana seorang manan “Penjahat” malah senang diberlakukannya hokum. Dan itu akhirnya terjawab dengan kita memahami definisi “hacker”. Definisi hacker
sendiri di Indonesia sudah sedemikian rancu. Media menyebut Cracker, Carder, Phisher, bahkan Spammer adalah hacker. Bagi orang awam sendiri hacker selalu dikait kaitkan dengan hal hal yang berbau negative.

Di sisi lain, Hacker disalahartikan dengan hal hal Negatif. Mengapa ? yang jelas dengan begitu transparan dan praktisnya dunia maya, maka siapa saja bias menjadi hacker. Siapa saj bias menjadi pengoprek yang handal. Bagaimana tidak, sebab untuk mempelajari seluk beluk teknis paling rumit sekalipun, dapat kita lakukan hanya dengan rajin browsing di dunia maya. Ada jutaan bahkan nyaris tak terhitung informasi di berbagi situs yang menyajikan kiat kiat membobol sitem, menggunakan program baru, menyebarkan virus dan banyak lagi.

Dengan semua itu bukan tidak mungkin semuanya menjadi hacker. Siapa saja berpotensi melakukan penyusupan, berkirim spam,  membuat virus menyebarkan worm, melakukan Deface, atau justru pakar keamanan yang handal. Mengenai cara menjadi hacker ini silahkan baca artikel Eric yang bias dijumpai dengan mudah di internet. Dengan mengikuti acuan tersebut maka anda akan menjadi hacker yang baik dan benar.
Cyberlaw itu bukan hanya RUU ITE. Rambu rambu sanksi itulah yang dibutuhkan sebuah jalan raya yang carut marut. Bisa kita kenal dengan kata hukum. Pada hakikatnya, segala sesuatu yang lalu-lalang di internet merupakan pertukaran informasi antar berbagai pihak. Layaknya pertukaran, akan menjadi sebuah transaksi bila ada hak dan kewajiban pada pihak pihak yang terlibat. Akan tetapi belum ada locus atau lokasi terjadinya transaksi berlangsung, semisal lokasi server dimana aplikasi transaksi tersebut dipasang.

Di internet hukum itu disebut Cyber-Law. Hukum dimana khusus berlaku didunia Cyber. Secara luas Cyber-law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga  aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning, pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature, dan masih banyak lagi. Hukum ini meluas dan sangat bervariasi, tidak terbatas pada internet,namun juga merambah ke segala bentuk Teknologi Informasi (TI) seperti telepon selular (Ponsel) maupun computer.

Sebagai efek dari makin banyaknya computer yang terhubung ke internet baik dalam suatu organisasi mapun intra organisasi. Beberapa jenis ancaman yang dapat diproteksi ketika computer terhubung ke jaringan dapat dikelompokkan sebagi berikut. :

1.       Menguping (Eavesdroppng) : Seseorang menyadap ID dan Password yang tidak diacak yang dikirim melalui jaringan.
2.       Menyamar (Masquerade) : Seorang User menggunakan identitas user lain.
3.       Pengulangan (Reply) : Urutan kejadian direkam dan dijalankan lagi pada kesempatan lain untuk member efek adanya akses tak berizin.
4.       Manipulasi Data (Data Manipulation) : Cara ini hamper sama dengan reply dan masquerade di mana pesan atau data yang terkirim disusupi dan dimodifikasi lalu kemudian dikirim lagi ke alamat tujuan tanpa sepengetahuan pengirim dan penerima.
5.       Kesalahan Penyampaian (Misrouting) : Komunikasi untuk seseorang dialihkan ke User lain, yang dapat pula informasinya disusupi.
6.       Pintu Jebakan atau Kuda Troyan (Trapdoor) : Rutin program yang dimasukkan secara legal ke dalam suatu system, namun apabila dijalankan akan merusak system tersebut secara keseluruhan.
7.       Virus (Viruses) : Virus computer adalah suatu rutin program yang menempel dan menjadi suatu bagian dari rutin program lainnya serta dapat memperbanyak dirinya.
8.       Pengingkaran (Repudiation) : Seseorang atau lebih yang masuk ke dalam jaringan dan melakukan transaksi namun menolak bahwa mereka telah masuk ke dalam suatu jaringan.
9.       Penolakan Pelayanan ; (Denial of Servise) : Pemasukan rutin program yang dapat menyebabkan semua akses ke dalam system atau aplikasi computer terinterupsi atu ditolak

Jelas  sudah bahwa Cybercrime Law adalah “anak” dari Cyberlaw yang memang meregulasi khusus perilaku negative di dunia maya. RUU ITE yang masih dibahas saat ini sama sekali tidak menyinggung Cybercrime Law. RUU tersebut cenderung membahas hal hal yang berkaitan dengan legalisasi transaksi elektronika belaka.
Sementara itu Cybercrime tidak bisa disamaratakan begitu saja. Ada jenis kejahatan yang menggunakan internet sebagai fasilitas. Dalam hal ini internet dipakai sebagai alat alias tool untuk mempermudah aksi criminal. Aksi itu sendiri memiliki target orang di luar internet, yakni pemilik rekening bank, atau pengguna fasilitas internet lain seperti pemilik alamat e-mail.
Cybercrime Law  muncul sesuai dengan sejarah dikenalnya Internet di suatu Negara. Akan tetapi Negara pertama yang merintis aturan kejahatan computer adalah Amerika Serikat. Gagasan ini muncul dari Senate Geverment Operations committee pada Febuari 1977. Dan akhirnya menelurkan Rancangan Undang Undang Anti kejahatan computer yang dikenal sebagi Ribicoff Bill,  Ribicoff Bill adalah proposal pertama yang diajukan menjadi aturan hokum kejahatan computer. Proposal legislasi ini akhirnya ditetapkan sebagi “Federal Computer System Protection Act of 1977” Bill ini memang tidak diadopsi, namun proposal pionir ini menjadi model legislasi kejahatan computer di seantaro AS. Bahkan juga menjadi pencetus munculnya kewaspadaan di seluruh dunia.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Al-Hadist

0 comments:

Post a Comment

Silahkan Mengcopy, Asalkan tinggalkan komentar dan jangan lupa beri link sumbernya. Hargai saya dan teman teman saya yang telah susah payah membuat postingan ini :D

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Smansa-x7 - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger